Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PERMENKEU PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini dinyatakan bahwa Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKD menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD; b) Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; c) Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan d) Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan Dana Desa disusun dengan memperhatikan: a) kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa; b) kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan/ a tau c) kemampuan keuangan negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran se belumnya. Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

 

Indikasi Kebutuhan Dana Desa digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN. Penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran Dana Desa.

 

Kapan pencairan atau penyaluran dana desa tahun 2023 ? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PERMENKEU PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: a) Pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa; dan b) Pagu Dana Desa untuk BLT Desa. Pagu Dana Desa untuk BLT Desa merupakan kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

 

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus; dan

c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.

 

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.

 

Desa mandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun. Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah se besar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

c. tahap III berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

 

Penerimaan dokumen penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan;

b. tahap II paling lambat tanggal 24 Agustus tahun berjalan; dan

c. batas waktu untuk tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

 

Penerimaan dokumen penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan; dan

b. batas waktu untuk tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022. Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

 

Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:

1. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud untuk Desa berstatus Desa mandiri;

2. melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023;

3. melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya;

4. menyampaikan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga diajukan paling cepat bulan Januari 2023.

b. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilakukan oleh bupati/wali kota setelah melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur tiap-tiap bulannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;

2. permintaan penyaluran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam diajukan paling cepat bulan April 2023;

3. Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam;

4. permintaan penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan diajukan paling cepat bulan Juli 2023;

5. Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan; dan

6. permintaan penyaluran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas diajukan paling cepat bulan Oktober 2023.

 

Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa disertai dengan surat pengantar. Surat pengantar ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat. Pimpinan organisasi perangkat Daerah ditunjuk oleh bupati/wali kota.

 

Perekaman jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu dan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang direkam dalam Aplikasi OM-SPAN dengan besaran BLT Desa setiap bulannya.

 

Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I sepanjang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa, sisa alokasi disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap III. Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa belum dilakukan perekaman dalam Aplikasi OM-SPAN, Dana Desa disalurkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 2023.

 

Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sampai dengan bulan kedua belas menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bupati/wali kota mengajukan penyaluran tambahan Dana Desa. Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilakukan secara sekaligus paling cepat minggu pertama bulan Agustus 2023.

 

Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan surat pengantar. Tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan disalurkan setelah Desa menerima penyaluran Dana Desa Tahap I .Surat pengantar ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat. Pimpinan organisasi perangkat Daerah ditunjuk oleh bupati/wali kota.

 

Ditegas dalam Ditegaskan dalam Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Bupati/wali kota bertanggung jawab atas: a) ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran; dan b) kebenaran data perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa

 

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; b) tahap II berupa: (1). laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022; dan (2) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan c) tahap III berupa: (1) laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan (2) laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

 

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran , kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota secara lengkap dan benar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDes; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan -paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan

3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.

 

Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan penyaluran ditambahkan data realisasi pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas. Capaian keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, cara pengadaan, dan capaian keluaran. Dalam hal tabel referensi belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada bupati/wali kota untuk dilakukan pemutakhiran. Perubahan tabel referensi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa mandiri disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 5 Mei 2023;dan

b. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;

2. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam; dan

3. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan.

 

Kepala Desa harus menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Desember 2023. Dalam hal tanggal 15 Desember 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat pada hari kerja berikutnya. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang menerima pembayaran BLT Desa.

 

Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan untuk menambah persyaratan penyaluran Dana Desa. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa dan b) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PERMENKEU PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post