Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, telah dibentuk 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentuan dalam tahapan Pemilu talern 2024, antara lain mandat pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa.


Selanjutnya untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu tah:un 2024 juga dilakukan beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian syarat usia Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS, mekanisme penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, jadwal dimulainya Kampanye Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, dan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pelaksanaan Pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara.

 

Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-V[/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila:

a. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan

c. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukal waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Selengkapnya berikut salinan Perppu Nomor 1Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum silahkan didownload melalui link yang tersedia.

 



Link download PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (disini)

 

Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Semoga ada manfaarnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post