Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

 

Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil  yang  mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh  pertanian,  serta  untuk  meningkatkan kinerja  organisasi,  perlu  menyesuaikan  pengaturan mengenai  jabatan  fungsional  penyuluh  pertanian  dan angka kreditnya; b) bahwa  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan Aparatur  Negara  Nomor:  PER/02/MENPAN/2/2008 tentang  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Pertanian  dan Angka  Kreditnya  sudah  tidak  sesuai  dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  tentang  Jabatan  Fungsional Penyuluh Pertanian

 

Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

 

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh Pertanian Terampil; b) Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) Penyuluh Pertanian Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; b) Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan d) Penyuluh Pertanian Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020.

 

Adapun Tupoksi atau Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c). sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan e) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian.

 

Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; e) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; f) berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; g) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h) memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; i) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan (3). 60 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.

 

Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian; c) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.

 

Penyuluh Pertanian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang pertanian atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh Pertanian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Penyuluh Pertanian meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post