Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana)


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Program Kependudukan, yang dimaksud Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Program KKBPK) adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah ASN yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

 

Dinyatakan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh KB terbagi dalam dua kategori, yakni keterampilan dan keahlian. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.

 

Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tupoksi Penyuluh Keluarga Berencana. Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN. Penyuluh KB merupakan jabatan karier ASN.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; b) Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c) Penyuluh KB Penyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; b) Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; c) Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan d) Penyuluh KB Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Tugas jabatan Penyuluh KB menurut Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas sub-unsur: a) pendidikan; b) pengelolaan Program KKBPK; dan c) pengembangan profesi. Sub-unsur utama terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;

2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan

3. diklat prajabatan;

b. Pengelolaan Program KKBPK, meliputi:

1. penyuluhan Program KKBPK;

2. pelayanan Program KKBPK;

3. penggerakan Program KKBPK; dan

4. pengembangan Program KKBPK; dan

c. Pengembangan Profesi, meliputi:

1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK;

2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK; dan

3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.

 

Adapun Unsur Penunjang terdiri atas:

a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK;

b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK;

c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;

d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB;

e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan

f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Ditegaskan dalam Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari Calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB. Penyuluh KB paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Program KKBPK. Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan; e) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian; f) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman di bidang Program KKBPK paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

 

Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;

c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan fungsional di bidang Program KKBPK untuk Kategori Keahlian; dan

e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.

 

Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh KB Kategori Keahlian diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post