Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan

Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi dan pemanfaatan hutan lindung wajib memiliki dan/atau memperkerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; b) bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang merupakan tenaga profesional bidang kehutanan perlu menetapkan jenis profesi dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 296 ayat (7) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Profesi dan Kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.

 

Berdasarkan Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Kerja GANISPH (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan) dikemas berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. Jabatan atau okupasi nasional meliputi bidang profesi: a) perencanaan Hutan;

b) pemanfaatan hasil Hutan;

c) penggunaan kawasan Hutan;

d) pembinaan Hutan; dan

e) pengolahan hasil Hutan.

 

Bidang profesi terdiri atas jabatan GANISPH:

a. pengukuran dan perpetaan Hutan;

b. perencanaan Hutan;

c. pemanenan Hutan;

d. pengujian kayu bulat;

e. pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu;

f. perencana wisata alam;

g. pemandu wisata alam;

h. pembinaan Hutan;

i. pengujian kayu gergajian;

j. pengujian kayu lapis;

k. pengujian serpih kayu;

l. pengujian arang kayu;

m. pemanfaatan jasa lingkungan karbon;

n. pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air; dan

o. pemanfaatan kawasan.

 

Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan) digunakan sebagai dasar: a) penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; b) penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi; c) penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d) acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu disusun berdasarkan kelompok Kompetensi. Kompetensi GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu terdiri atas: batang; resin; getah; kulit; dan minyak.

 

Kepala badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan:

a. direktorat jenderal yang menangani bidang GANISPH;

b. kementerian/lembaga teknis terkait;

c. pemerintah daerah; dan/atau

d. badan usaha.

 

Pembinaan dilakukan melalui: a) penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan penerapannya; b) sosialisasi Standar Kompetensi Kerja; c) penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan GANISPH berbasis Kompetensi; dan/atau d) bentuk pembinaan lain yang relevan. Pengawasan dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH pada: a) lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH terakreditasi; b) lembaga pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH melalui mekanisme penjaminan mutu; c) lembaga sertifikasi profesi; dan d) badan usaha. (3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

 

Hasil dari pembinaan dan pengawasan menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembiayaan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b) sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post