Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah

Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah, diterbitkab dengan pertimbangan: a) bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; b) bahwa pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah sebagai salah satu upaya untuk memajukan olahraga prestasi; c) bahwa sebagai landasan hukum dalam pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menpora atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah, yang dimaksud Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

 

Peraturan Menpora atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Ruang lingkup Peraturan Menpora atau Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah ini meliputi: a) pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; b) prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; c) promosi dan degradasi; d) partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha; e) pendanaan; dan f) pemantauan dan evaluasi.

 

Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam melakukan pembinaan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah.

 

Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilakukan untuk: a) memajukan Olahraga Prestasi di daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota; b) menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga melalui jalur Pendidikan Formal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; c) meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa; d) menjamin terselenggaranya pembinaan Olahraga Prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan; dan e) mencapai sasaran dan target DBON.

 

Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilaksanakan berdasarkan: a) standar pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; b) standar prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; dan c) standar sumber daya manusia pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi. Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah dilaksanakan secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

 

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah yang terdiri atas: a) Kelas Olahraga; b) PPLP; dan c) SKO. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi merupakan bagian integral dari sistem pembinaan Olahraga Prestasi melalui jalur Pendidikan Formal.

 

Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan dalam DBON. Cabang Olahraga unggulan berbasis keunggulan lokal sesuai sumber daya Keolahragaan di masing-masing daerah.


Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga. Dalam membentuk dan mengembangkan Kelas Olahraga, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Kelas Olahraga menggunakan kurikulum khusus yang disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dalam menyusun dan menetapkan kurikulum khusus Kelas Olahraga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Menteri.

 

Kelas Olahraga dikelola berdasarkan standar pengelolaan. (2) Standar pengelolaan Kelas Olahraga meliputi: a) seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya; b) proses latihan; c) evaluasi berkala; d) administrasi latihan; dan e) tata tertib dan sanksi.

 

Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga dilakukan secara terbuka. Proses seleksi dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga.


Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan melibatkan unsur Kementerian, pengurus cabang Olahraga di Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan akademisi bidang Olahraga.

 

Calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus memenuhi:

a) persyaratan administrasi, meliputi: 1) usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari; 2) persetujuan tertulis dari orang tua/wali; dan 3) rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar.

b. persyaratan teknis, meliputi: 1) sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; 2) memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga; 3) memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan 4) memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga.

 

Selain memenuhi persyaratan, calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi: a) keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; b) fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c) psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d) kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.

 

Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi: a) pemberian jam pelajaran pengganti; b) penyajian metode pembelajaran secara modul; atau c) penyediaan pendidik pendamping.

 

Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus difasilitasi oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.

 

Calon pelatih pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b) sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c) lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan, dan pengalaman sebagai pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, calon pelatih pada Kelas Olahraga harus: a) mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga; c) bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; dan d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.

 

Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b) sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c) lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai asisten pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus: a) mampu melaksanakan tugasnya sebagai asisten pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga; c) bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping; dan e) mampu mengikuti kebijakan pelatih dan bersedia menggantikan tugas pelatih jika pelatih berhalangan.

 

Calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a) memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya; b) sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c) lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d) memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana, calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus: a) mampu melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; b) memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan tugasnya di Kelas Olahraga; c) bersedia mendampingi pelaksanaan program kepelatihan performa tinggi; dan d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.

 

Proses latihan di Kelas Olahraga dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan baik secara teknis maupun nonteknis. Pelatih wajib menyusun program latihan tahunan yang selanjutnya diuraikan dalam program latihan mingguan dan harian. Program latihan tahunan disusun berdasarkan kompetisi masing-masing cabang Olahraga.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah. Link download disini.

 

Demikian in formasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post