Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor

Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor


Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang dimaksud Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massai serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian tipe Kendaraan Bermotor.

 

Uji Tipe Kendaraan Bermotor harus dilakukan oleh Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor merupakan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Aparatur sipil negara yang telah memiliki Kompetensi dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tertentu sebagai penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Penguji Tipe Kendaraan harus memiliki kemampuan menguasai dan memahami: a) peraturan perundang-undangan di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor; b) metode pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor; c) teknik Kendaraan Bermotor; d) perhitungan jumlah berat yang diizinkan; e) sistem informasi pengujian; f) unjuk kerja peralatan penunjang/bantu Uji Tipe Kendaraan Bermotor; g) persyaratan administrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor; h) rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; i) teknik pengoperasian Kendaraan Bermotor; j) perawatan sarana dan alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; k) pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor; l) kalibrasi/verifikasi alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; m) analisis hasil pengujian; n) analisis hasil kaji ulang dokumen sistem mutu dan instruksi kerja/format/blangko; o) penjaminan mutu laboratorium/fasilitas pengujian; p) analisis data hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; q) evaluasi komprehensif terhadap hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; r) konsep prosedur kerja laboratorium; s) penelitian, pengkajian, dan/atau survei di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor atau teknologi otomotif; dan t) validasi untuk pengesahan gambar teknik tentang rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

 

Penguasaan terhadap kemampuan dilakukan secara berjenjang. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor terdiri atas: a) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; b) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II; c) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; dan d) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.

 

Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I harus memiliki Kompetensi: a) menyiapkan, memeriksa, dan menghidupkan peralatan uji tipe dalam keadaan siap guna; b) melakukan administrasi uji tipe dengan tepat mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, input data, penataan sampai dengan dokumentasi; c) mengendarai dan mengoperasikan Kendaraan Bermotor; d) melaksanakan proses serah terima Kendaraan; e) melakukan perawatan peralatan uji tipe secara berkala, mulai dari inventarisasi alat sampai dengan perawatan berkala dan membuat laporan perawatan; f) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; g) melakukan pengecekan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data Kendaraan Bermotor untuk proses pemeriksaan selanjutnya; h) melakukan verifikasi dokumen varian Kendaraan Bermotor; i) melakukan verifikasi dokumen permohonan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan j) menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I.

 

Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I; b) melakukan inspeksi unit sampel Kendaraan uji dan menyiapkan laporan; c) melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor dengan menggunakan peralatan; d) melaksanakan perbaikan peralatan dan membuat laporan; e) melaksanakan uji banding dan menyiapkan data uji banding; f) memeriksa visual fìsik Kendaraan Bermotor; g) melakukan kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumahrumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; h) melakukan kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; i) melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri; j) melakukan pengecekan fisik varian Kendaraan Bermotor; k) melakukan verifikasi lapangan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan l) menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.

 

Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II; b) menyusun bahan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); c) melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); d) melaksanakan kalibrasi peralatan dan membuat laporan; e) memeriksa laporan perawatan dan perbaikan serta melakukan supervisi perawatan dan perbaikan; f) menetapkan parameter uji banding dan mengolah data hasil uji banding; g) menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium; h) melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan; i) melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu laboratorium; j) melakukan pengawasan dan evaluasi internai dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; k) melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; l) melakukan prosedur analisis struktur dan kekuatan material (strength of material analysis); m) melakukan kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; n) melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; dan o) menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III.

 

Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV harus memiliki Kompetensi: a) menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; b) melakukan kegiatan manajerial terhadap kegiatan pelaksanaan pengujian tipe Kendaraan Bermotor; c) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengujian, mengevaluasi dan mengesahkan hasil uji, serta mengevaluasi dan mengesahkan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); d) mampu memeriksa laporan kalibrasi dan melakukan supervisi kalibrasi; e) menyusun program dan mengusulkan tindakan perbaikan peralatan uji tipe; f) memeriksa serta menyusun metode uji kinerja peralatan dan metode pengujian; g) menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji banding; h) melaksanakan tugas sebagai ketua pengawasan dan evaluasi internai dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; i) menetapkan atau mengesahkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium dan program kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; j) menganalisis serta menetapkan jumlah berat yang diizinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, dan muatan sumbu terberat; k) menilai kondisi teknis Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan; l) menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji tipe; m) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; n) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; o) mengevaluasi serta membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; p) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri; q) mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap bahan kebijakan terkait pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan r) menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.

 

Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor diberikan dengan tahapan: a) pendidikan dan pelatihan; b) uji Kompetensi; c) penilaian uji Kompetensi; dan d) penetapan hasil uji Kompetensi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. Link download disini.

 

Demikian in formasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 22 Tahun 2022 Tentang Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post