Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu

Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu

Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu, yang dimaksud Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi kesehatan jiwa seseorang.

 

Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga Kesehatan, pengurus atau pengelola tempat kerja, dan pemberi kerja dalam menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan Jiwa seseorang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.


Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu

 

Setiap orang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu ditujukan untuk seleksi atau pra penempatan sesuai kebutuhan. Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dapat dilakukan selama atau sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilaksanakan secara berkala atau sesuai kebutuhan. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara berkala selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kemampuan pengurus atau pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai kebutuhan selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilakukan apabila pekerja atau pejabat terdapat potensi psikopatologi.

 

Dalam hal setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu terdapat Potensi Psikopatologi, yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa setelah selesai melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada pengurus, pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja.

 

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa karena terdapat Potensi Psikopatologi baik yang dilakukan selama maupun sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dapat dilaksanakan untuk penegakan diagnosis penyakit akibat kerja. Penegakan diagnosis penyakit akibat kerja dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan memprioritaskan layanan yang mempunyai rasio biaya dan hasil pemeriksaan yang terbaik (cost effective).

 

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi :a) klinik utama; b) rumah sakit umum; dan c) rumah sakit khusus jiwa. Persyaratan meliputi: a) Tim Pemeriksa; b) tenaga administrasi; c) 1 (satu) ruang pemeriksaan yang memenuhi standar; dan d) instrumen pemeriksaan psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi.

 

Dinyatakan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu dalam bahwa Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan di unit pelayanan tersendiri atau terintegrasi dengan unit pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan. Unit pelayanan tersendiri merupakan bagian dari organisasi fasilitaspelayanan kesehatan yang ditetapkan olehdirektur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.


Dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu, direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang terdiri atas dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis. Tim Pemeriksa bertugas melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai permintaan/kebutuhan calon terperiksa. Direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama dalam membentuk Tim Pemeriksa harus menunjuk dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai ketua Tim Pemeriksa.

 

Dalam hal Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilakukan secara terpadu dengan pemeriksaan kesehatan lainnya, Tim Pemeriksa bekerja sebagai satu kesatuan dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu. Tim Pemeriksa dan tim pemeriksaan kesehatan terpadu ditetapkan dengan keputusan direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama.

 

Selanjutnya Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu, menyatakan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dapat dilaksanakan secara komprehensif atau berdasarkan permintaan atau kebutuhan. Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa yang dilaksanakan secara komprehensif terdiri dari pemeriksaan: a) profil kecerdasan; b) profil kepribadian; c) potensi psikopatologi; dan d) potensi khusus lainnya.

 

Komponen Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu berdasarkan permintaan atau kebutuhan, sekurang-kurangnya terdiri atas pemeriksaan Potensi Psikopatologi yang dilengkapi dengan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian. Potensi khusus lainnya merupakan pengukuran kompetensi manajerial dan kompetensi kerja. Dalam hal terperiksa telah dilakukan pemeriksaan profil kecerdasan dan/atau potensi khusus lainnya, tidak diperlukan lagi pemeriksaan yang sama. Hasil pemeriksaan dapat melengkapi pemeriksaan Potensi Psikopatologi.

 

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan setelah calon terperiksa menandatangani surat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan meliputi persetujuan tindakan dan persetujuan pengiriman hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemohon. Pemohon meliputi lembaga, institusi, pengurus atau pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan yang mengajukan permohonan tertulis. Dalam hal calon terperiksa menolak persetujuan, calon terperiksa menandatangani formulir penolakan persetujuan dan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa tidak dilakukan.

 

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu dilaksanakan dengan tahapan: a) perencanaan dan persiapan; b) pelaksanaan pemeriksaan; dan c) penetapan hasil pemeriksaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu. Link download disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Pekerjaan Atau Jabatan Tertentu. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post