Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional

Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat; b) bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional, yang dimkasud Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional yangselanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional. Adapun Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


Pengaturan SP3T bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang ada di wilayahnya. Dalam rangka menjamin keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional, dilakukan Penapisan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Penapisan dilakukan untuk memperoleh dan menganalisis data dalam rangka menilai keamanan dan manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional.


Metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dilakukan Penapisan harus memenuhi kriteria: a) merupakan kearifan lokal; b) dimanfaatkan secara turun temurun dalam mengatasi masalah kesehatan; dan/atau c) merupakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


Penapisan dilaksanakan oleh SP3T dengan ketentuan: a) berdasarkan usulan dinas kesehatan kabupaten/kota; dan b) telah memperoleh persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Untuk memperoleh persetujuan, SP3T harus mengajukan proposal dan protokol Penapisan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang meliputi unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peneliti, akademisi, dan pakar di bidang kesehatan tradisional. Tim penilai melakukan penilaian terhadap proposal dan protocol Penapisan. Berdasarkan hasil penilaian, Tim penilai memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.


Dinyatakan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional dalam bahwa Penapisan dilakukan menggunakan metode: a) survei; atau b) telaah ilmiah. Survei dilakukan dengan cara wawancara dan/atau pengamatanmenggunakan kuesioner yang dikembangkan sesuai protokol Penapisan serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional. Telaah ilmiah dilakukan dengan cara penelusuran secara sistematis, lengkap, dan menyeluruh serta menganalisis untuk memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.


Hasil Penapisan dibuat laporan secara tertulis dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menugaskan tim penilai untuk melakukan penilaian terhadap hasil Penapisan dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam rangka pemberian umpan balik bagi SP3T. Rekomendasi berupa: a) persetujuan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional hasil Penapisan diselenggarakan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) penolakan penggunaan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.


Berdasarkan hasil Penapisan, metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dapat dilakukan Pengembangan. Pengembangan terdiri atas penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat secara empiris (empirical based medicine) dan penelitian lebih lanjut. Penelitian dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memilikitugas dan fungsi di bidang penelitian kesehatan.


Pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional. Link download disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan Dan Pengembangan Penyehatan Tradisional. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post