Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan; b) bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana iuran peserta yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu disusun pedoman pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah.


Berdasarkan Peraturan Menaker atau Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah yang dimaksud Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disebut Dana Iuran Peserta adalah dana iuran yang dibayar oleh pemerintah dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.


Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Peserta dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

 

Iuran Peserta dibayarkan dari Dana Iuran Peserta yang dialokasikan sebagai bantuan pemerintah dan bersumber dari DIPA Kementerian. Pengalokasian Dana Iuran Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Dana Iuran Peserta sebagai bantuan pemerintah merupakan jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang.

 

Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) warga negara Indonesia; b) belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; c) mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu; dan d) telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima Upah dengan ketentuan:

1. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan JKM; atau

2. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM.

 

Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

 

Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:

a) pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian;

b) BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta; 2. rekomposisi iuran JKK dan iuran JKM; dan 3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta.

c) KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran:

1. daftar perhitungan dana Iuran Peserta;

2. kuitansi/tanda terima dana Iuran Peserta;

3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;

4. perhitungan rekomposisi dana Iuran Program JKK dan JKM;

5. data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan

6. laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya.

d) KPA telah melakukan: 1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan; dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan.

 

Adapun Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Selengkapnya sllahkan download dan baca Peraturan Menaker atau Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

 



Link download disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menaker atau Permenaker Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post