Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan


Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024; b) bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi; c) bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan; d) bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang indeks pembangunan kebudayaan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan yang dimaksud Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan. Sedangkan Kebudayaan diartikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

 

IPK bertujuan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi. Komponen penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK. Komponen penyusun berupa dimensi yang terdiri atas berbagai indikator. Dimensi terdiri atas: a) dimensi ekonomi budaya; b) dimensi pendidikan; c) dimensi ketahanan sosial budaya; d) dimensi warisan budaya; e) dimensi ekspresi budaya; f) dimensi budaya literasi; dan g) dimensi gender. Komponen penyusun dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural statistics). Ketentuan mengenai komponen penyusun tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan bahwa Tahapan penyusunan IPK terdiri atas: a) pengumpulan data; b) penghitungan; dan c). penetapan. ) Pengumpulan data dilakukan terhadap: data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian. Data primer meliputi: data pokok Kebudayaan; dan data pokok pendidikan. Data primer tersedia secara berkala pada setiap tahun.

 

Data sekunder merupakan data hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Data sekunder meliputi: a) survei sosial dan ekonomi nasional kor; b) survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan; c) survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial; d) survei pengukuran tingkat kebahagiaan; e) survei angkatan kerja nasional; dan f) publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan.

 

Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional kor, survei angkatan kerja nasional, dan publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan tersedia secara berkala setiap tahun. Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan, survei sosial dan ekonomi nasional Ketahanan Sosial, dan survei pengukuran tingkat kebahagiaan tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun. Data sekunder yang tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun dapat langsung digunakan apabila pada tahun penghitungan IPK data tersedia. Dalam hal data sekunder tidak tersedia datanya dapat menggunakan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi. Penggunaan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi dengan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pengumpulan data menjadi bahan dalam penghitungan IPK.

 

Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan: a) penentuan nilai indikator; b) normalisasi nilai indikator; c) penghitungan indeks dimensi; d) pembobotan masing-masing dimensi; dan e) penghitungan indeks total. Setiap kegiatan penghitungan IPK dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penentuan nilai indikator IPK dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder. Normalisasi nilai indikator dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama. Standardisasi dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum. Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi digunakan dalam penghitungan indeks dimensi. Penghitungan indeks dimensi dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.

 

Pembobotan masing-masing dimensi bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif terhadap dimensi lain. Pembobotan menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar. Penghitungan indeks total dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan.

 

Ketentuan mengenai penentuan nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan masing-masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud ristek Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post