Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan

Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan


Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya diperlukan penilai pertanahan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional, independen, transparan, dan akuntabel; b) bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan; c) bahwa ketentuan mengenai penilai pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan penilai pertanahan yang semakin meningkat sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria atau Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan, yang dimaksud Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Penilaian Pertanahan dilakukan oleh Penilai Pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa: a) Penilaian properti; atau b. Penilaian properti sederhana. Penilai Pertanahan merupakan Penilai Publik sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik.

 

Penilai Publik dapat menjadi Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri. Lisensi Penilai Pertanahan diklasifikasikan: a) Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau b) Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.

 

Tahapan pemberian Lisensi meliputi: a) pengajuan permohonan; b) verifikasi; dan c) pemberian Lisensi. Pemohon yang mengajukan permohonan Lisensi harus memenuhi persyaratan: a) Warga Negara Indonesia; b) berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c) menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai; d) memiliki sertifikat Pelatihan Penilai Pertanahan tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian; e) memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi: (1) izin Penilaian properti untuk pengajuan permohonan Lisensi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau (2) izin Penilaian properti sederhana untuk pengajuan permohonan Lisensi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana; dan f) mempunyai KJPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik.

 

Permohonan Lisensi disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan: a) kartu tanda penduduk; b.) daftar riwayat hidup; c) pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm; d). nomor pokok wajib pajak (NPWP) Penilai Publik dan KJPP; e) tanda keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai; f) sertifikat Pelatihan Penilai Pertanahan tingkat dasar yang diselenggarakan oleh Kementerian; g) pakta integritas bermeterai; h) profil KJPP; i) akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir KJPP jika berbentuk persekutuan perdata atau firma; j) izin usaha KJPP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; k) surat keterangan mempunyai KJPP dari pimpinan KJPP jika berbentuk persekutuan perdata atau firma; dan l) surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai.

 

Pengajuan permohonan Lisensi dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan tahapan: a) registrasi; b) membayar tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) mengunggah surat permohonan beserta lampiran. Kementerian melakukan verifikasi terhadap pengajuan permohonan Lisensi. Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi Pengadaan Tanah. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dokumen permohonan Lisensi. Verifikasi dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. Dalam hal hasil verifikasi tidak lengkap, Kementerian memberitahukan kepada pemohon melalui sistem elektronik. Dalam hal dokumen permohonan Lisensi tidak lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan. Dalam hal jangka waktu tidak dipenuhi, permohonan Lisensi ditolak. Dalam hal permohonan Lisensi ditolak, Pemohon dapat mengajukan permohonan Lisensi baru sesuai dengan tahapan.

 

Hasil verifikasi menjadi dasar pemberian Lisensi oleh Menteri. Lisensi ) diberikan dengan Keputusan Menteri. Keputusan Menteri ditandatangani oleh Direktur Jenderal yang membidangi Pengadaan Tanah atas nama Menteri. Penilai Pertanahan yang telah mendapatkan Lisensi wajib mengikuti pelantikan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Lisensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun. Penilai Pertanahan yang telah diterbitkan Lisensi dikenai pencabutan Lisensi, jika data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan Lisensi terbukti tidak benar. Penilai Pertanahan yang dikenai pencabutan Lisensi tidak dapat mengajukan permohonan Lisensi.

 

Permohonan perpanjangan Lisensi diajukan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Tata cara pengajuan permohonan dan verifikasi Lisensi berlaku mutatis mutandis untuk tata cara permohonan perpanjangan Lisensi. Permohonan diajukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa Lisensi berakhir. Permohonan dilakukan dengan melampirkan: a). Keputusan Menteri tentang Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan; b) sertifikat Pelatihan Penilai Pertanahan tingkat lanjut yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan c) dokumen lainnya yang mengalami perubahan.

 

Lisensi Penilai Pertanahan hapus dalam hal: a) Penilai Pertanahan meninggal dunia; b) Penilai Pertanahan telah mencapai batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun; c) Penilai Pertanahan sakit yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan secara permanen yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah; d) izin Penilai Publik dicabut; atau e) Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri.

 

Pembentukan KJPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik. KJPP dapat berbentuk badan usaha: a) perseorangan; b) persekutuan perdata; atau c) firma. KJPP dapat bekerja sama dengan KJPP lainnya dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Pertanahan. Perubahan nama, bentuk usaha, alamat dan/atau domisili KJPP wajib dilaporkan oleh pemimpin KJPP kepada Kementerian dengan melampirkan surat keterangan dari menteri yang menerbitkan Izin Penilai Publik dan KJPP.

 

Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan meliputi kegiatan: a). perencanaan Pengadaan Tanah; b) pelaksanaan Pengadaan Tanah; c) Pengadaan Tanah Skala Kecil; d) Penilaian Objek P3MB dan Prk.5; e) Penilaian objek konsolidasi tanah; f) penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; g) perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan h) lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilai Pertanahan yang terdiri atas Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti dan bidang jasa Penilaian properti sederhana melakukan Penilaian Pertanahan atas objek yang meliputi: a) tanah; b) ruang atas tanah dan bawah tanah; c) bangunan; d) tanaman; e) benda yang berkaitan dengan tanah; atau f) objek lainnya yang dapat dinilai.

 

Bidang jasa Penilaian properti meliputi: a) Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT; b) Penilaian objek Pengadaan Tanah; c) Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil; d) Penilaian Objek P3MB dan Prk.5; e) Penilaian objek konsolidasi tanah; f) Penilaian terkait dengan penataan ruang; g) Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; h) Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan i) Penilaian objek lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bidang jasa Penilaian properti sederhana meliputi: a) Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil melalui tahapan Pengadaan Tanah; b) Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; c) Penilaian Objek P3MB dan Prk.5; d) Penilaian objek konsolidasi tanah; e) Penilaian terkait dengan penataan ruang; f) Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; dan g) Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.

 

Dalam melaksanakan Penilaian Pertanahan, KJPP dapat membentuk tim Penilai. Tim Penilai terdiri atas: a) Penilai Pertanahan sebagai penanggung jawab Penilaian; b) Penilai Beregister sebagai petugas yang melaksanakan Penilaian; c) pelaksana inspeksi yang memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik untuk melaksanakan inspeksi lapangan; dan/atau d) staf pelaksana teknis dan administrasi sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Penilaian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan. Link download disini.

 

Demikian in formasi tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilai Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post