Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi; b) bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, yang dimaksud Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a) meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat; b) meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi; c) meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan d) mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

 

Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi. Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.

 

Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.

 

Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi. Standar Akreditasi disusun oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait. Standar Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Menteri menyelenggarakan Akreditasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait. Dalam rangka menyelenggarakan Akreditasi Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. Lembaga penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan tugas bersifat mandiri. Lembaga penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi bahwa untuk dapat ditetapkan oleh Menteri, lembaga penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Direktur Jenderal. Permohonan penetapan disampaikan dengan melampirkan persyaratan: a) salinan/fotokopi dokumen badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) dokumen struktur organisasi dan tata kelola lembaga penyelenggara Akreditasi; c) dokumen program pelatihan surveior; dan d) surat pernyataan komitmen terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dengan hasil berupa: a) memenuhi persyaratan; atau b) tidak memenuhi persyaratan.

 

Dalam hal hasil verifikasi berupa memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga penyelenggara Akreditasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal. Sedangkan apabila hal hasil verifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga penyelenggara Akreditasi disertai dengan alasan pengembalian. Adapun Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan dan persyaratan lembaga penyelenggara Akreditasi diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi bahwa Lembaga penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban: a) melaksanakan survei Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; b)melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan mengenai: (1) hasil pelaksanaan survei Akreditasi; dan (2) rekomendasi status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG; c) melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan d) terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.

 

Lembaga penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan kewajiban survei Akreditasi harus memiliki tim surveior. Tim surveior terdiri atas: a) tim surveior Puskesmas dan Klinik; b) tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD; dan c) tim surveior TPMD dan TPMDG. Tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas: a) bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat; dan b) bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas: a) bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan b) bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. Tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas: a) bidang tata kelola; dan b) bidang teknis pelayanan klinis.

 

Tim surveior harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri atas: a) warga negara Indonesia; b) bebas dari tindak pidana; c) sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau Puskesmas; d) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan e) bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup.

 

Persyaratan khusus bagi tim surveior Puskesmas dan Klinik terdiri atas:

a. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat:

1) tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan

2) mempunyai pengalaman:

a) bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik;

b) mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau

c) mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar, paling singkat 3 (tiga) tahun.

b. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang:

1. tenaga medis; dan

2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

 

Persyaratan khusus bagi tim surveior Laboratorium Kesehatan dan UTD terdiri atas:

a. bidang manajemen pelayanan kesehatan:

1. tenaga medis, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan

2. mempunyai pengalaman:

a) pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau

b) mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, UTD, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.

b. bidang teknis pelayanan:

1. tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan

2. mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.

 

Persyaratan khusus bagi tim surveior TPMD dan TPMDG terdiri atas:

a. bidang tata kelola:

Tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan.

b. bidang teknis pelayanan klinis:

1. tenaga medis; dan

2. mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun.

 

Tim surveior harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam bidang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dapat dilaksanakan melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TMPDG), menyatakan bahwa Kegiatan Akreditasi terdiri atas tahapan: a) persiapan Akreditasi; b) pelaksanaan Akreditasi; dan c) pascaakreditasi. Kegiatan Akreditasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan.

 

Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali. Kegiatan persiapan Akreditasi terdiri atas: a) pengisian penilaian mandiri (self assessment); b) penyusunan program peningkatan mutu; c) penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan d) pelaporan insiden keselamatan pasien.

 

Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Dalam rangka pemerataan pelaksanaan Akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara Akreditasi, Menteri melakukan distribusi terhadap permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi.

 

Pelaksanaan Akreditasi meliputi: a) survei; dan b) penetapan status Akreditasi. Survei merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. Survei dilakukan oleh tim surveior yang berasal dari lembaga penyelenggara Akreditasi. Pelaksanaan survei dilakukan melalui kunjungan lapangan. Selain melalui kunjungan lapangan, pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Tim surveior memberikan laporan hasil survei terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan/atau TPMDG yang dinilainya kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak survei dinyatakan selesai. Lembaga penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan hasil survei diterima. Dalam hal terdapat perbaikan dalam proses survei, lembaga penyelenggara Akreditasi menyampaikan catatan perbaikan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi. Penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi.

 

Penetapan status Akreditasi dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari lembaga penyelenggara Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Sertifikat Akreditasi elektronik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dengan huruf lebih kecil.

 

Dalam hal penetapan status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dinyatakan tidak terakreditasi, terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang bersangkutan dapat dilakukan survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial. Survei remedial dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak penetapan status Akreditasi oleh Direktur Jenderal melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan mengenai survei dan penetapan status Akreditasi berlaku secara mutatis mutandis terhadap survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang PUSKESMAS, Klinik, LABKES, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Klinik, Laboratorium Kesehatan (LABKES), Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

  



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post