Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan 


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, yang dimaksud jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan. Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

 

TPHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. TPHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI. Kedudukan TPHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional TPHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional TPHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI menurut Peraturan MenpanRB atau Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan terdiri atas: a) TPHPI Pemula; b) TPHPI Terampil; c) TPHPI Mahir; dan d) TPHPI Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b) pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan; c) pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; d) pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; e) tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan f) evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI pemula; atau (2) diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional TPHPI paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional TPHPI. TPHPI yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional TPHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat jurusan budidaya perikanan, akuakultur, ilmu pengetahuan alam, atau biologi bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan (2) diploma tiga di bidang budidaya perikanan atau akuakultur bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat bagi TPHPI Pemula dan TPHPI terampil; dan (2) diploma tiga bagi TPHPI mahir dan TPHPI penyelia; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2 (dua) tahun; f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional TPHPI. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional TPHPI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman di bidang pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi menurut Peraturan MenpanRB atau Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional TPHPI; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional TPHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional TPHPI yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan anda download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post