Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar


Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanaka.n Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar yang telah dimutakhirkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-205/PB/2021 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; b) bahwa dalarn rangka mendukung perkernbangan transaksi keuangan yang mernedukan penggunaan kode akun bare serta untuk mewujudkan keselarasan Bagan Akun Standar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pernerintah Daerah (LKPD), perlu mengatur kernbali ketentuan mengenai Segmen Akun pada .Bagan Akun Standar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

 

Ada pun salah satu dasar hokum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 1618);

 

 

Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan Menetapkan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar yang terdiri atas: a) Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; b)_Penjelasan Uraian Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; c) Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan d) Penjelasan Uraian Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar sebagairnana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mulai digunakan dalarn penyusunan Laporan Keuangan Kementerian NegaraiLembaga, Laporan Keuangan Bendahara. Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tabun 2021.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan bahwa Khusus untuk Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar berikut ini mulai digunakan pada Tahun Anggaran 2022, yaitu sebagai berikut

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar


Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a.   Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP¬211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; dan

b.  Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaa.n Nomor KEP¬2051PB/2021 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Bagi yang membutuhkan salinan dan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD SALINAN DAN LAMPIRAN (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post