Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria, diterbitkan untuk mengganti Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Laksana Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Eliminasi Malaria, Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penemuan Penderita Malaria; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor tentang Pedoman Surveilans Malaria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

 

Beberapa pejelasdan istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria, antara lain: Pengertian Malaria adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp yang hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah (eritrosit) manusia. Penanggulangan Malaria adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Malaria. Pengertian Eliminasi Malaria adalah upaya pemutusan rantai penularan Malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.

 

Pengertian Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan, dan pengertian Surveilans Malaria adalah kegiatan pengamatan pada manusia dan faktor risiko yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian Malaria dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan Malaria untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria meliputi: target dan strategi; promosi kesehatan; pengendalian faktor risiko; surveilans; penanganan Kasus; pencatatan dan pelaporan; Sertifikasi Eliminasi Malaria; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penelitian, pengembangan, dan inovasi; pedoman Penanggulangan Malaria; pendanaan; dan pembinaan dan pengawasan.

 

Penanggulangan Malaria dilaksanakan melalui kegiatan: promosi kesehatan; pengendalian faktor risiko; surveilans; dan penanganan kasus. Kegiatan Penanggulangan Malaria dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan Tingkat Endemisitas masing-masing wilayah. Tahapan terdiri atas: tahap akselerasi; tahap intensifikasi; tahap pembebasan; dan tahap pemeliharaan. Tingkat Endemisitas terdiri atas:

a. Tingkat Endemisitas tinggi dengan angka insiden Malaria tahunan lebih dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk;

b. Tingkat Endemisitas sedang dengan angka insiden Malaria tahunan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk;

c. Tingkat Endemisitas rendah dengan angka insiden Malaria tahunan kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk; dan

d. bebas Malaria dengan kriteria tidak ditemukannya Kasus dengan penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria.

 

Tahap akselerasi merupakan upaya percepatan yang dilaksanakan pada Tingkat Endemisitas tinggi untuk menurunkan Kasus secara cepat, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 5 (lima) per 1000 (seribu) penduduk. Tahap intensifikasi merupakan upaya pengurangan jumlah penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas sedang, sampai angka insiden Malaria tahunan menjadi kurang dari 1 (satu) per 1000 (seribu) penduduk.

 

Tahap pembebasan merupakan upaya penghentian penularan Kasus setempat pada Tingkat Endemisitas rendah, sampai mendapat sertifikat Eliminasi Malaria. Tahap pemeliharaan merupakan upaya pencegahan penularan Kasus setempat pada daerah yang telah mendapat sertifikat Eliminasi Malaria untuk mempertahankan status bebas Malaria.

 

Kegiatan Penanggulangan Malaria ditujukan untuk: a) menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Malaria; b) melindungi masyarakat dari penularan Malaria; c) meningkatkan kualitas hidup penderita Malaria; dan d) mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit Malaria pada individu, keluarga, dan masyarakat.

 

Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria ini ditetapkan target Eliminasi Malaria nasional pada tahun 2030. Untuk mencapai Eliminasi Malaria nasional dilakukan Eliminasi Malaria secara bertahap pada setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia. Eliminasi Malaria ditentukan berdasarkan kriteria: a) tidak ada Kasus penularan setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; b) adanya sistem Surveilans Malaria yang optimal; dan c) adanya manajemen Penanggulangan Malaria yang terpadu.

 

Berdasarkan target Eliminasi Malaria Nasional ditetapkan capaian Eliminasi Malaria pada masing-masing regional sebagai berikut: a) capaian Eliminasi Malaria di regional Jawa dan Bali; b) capaian Eliminasi Malaria di regional Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c) capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku Utara dan Kalimantan; d) capaian Eliminasi Malaria di regional Maluku dan Nusa Tenggara Timur; dan e) capaian Eliminasi Malaria di regional Papua dan Papua Barat. Pencapaian target dilanjutkan dengan upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria.


Pencapaian target Eliminasi Malaria nasional dilaksanakan melalui penerapan strategi Eliminasi Malaria. Strategi Eliminasi Malaria meliputi: a) peningkatan akses dan mutu pelayanan serta sumber daya yang digunakan dalam kegiatan Penanggulangan Malaria; b) peningkatan kegiatan Penanggulangan Malaria sesuai Tingkat Endemisitas wilayah; c) peningkatan advokasi kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan Penanggulangan Malaria secara intensif; d) penguatan koordinasi dan kerjasama lintas program, lintas sektor, mitra potensial, dan lintas wilayah termasuk lintas negara; e) peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan Malaria; dan f) peningkatan penelitian dan pengembangan Penanggulangan Malaria.

 

Promosi kesehatan ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Malaria. Promosi Kesehatan dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Promosi kesehatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik dan tatap muka yang memuat pesan pencegahan dan pengendalian malaria. Kegiatan promosi kesehatan dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada: a) Kementerian Kesehatan; b) dinas kesehatan daerah provinsi; c). dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan d) fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Selain dilaksanakan oleh tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, kegiatan promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan yang terlatih. Masyarakat dan lintas sektor terkait dapat dilibatkan dalam pelaksanaan promosi kesehatan. Kemitraan dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Malaria dilakukan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kemitraan diarahkan untuk: a) pelaksanaan dan peningkatan advokasi; b) penguatan kegiatan Penanggulangan Malaria; c) peningkatan kapasitas sumber daya; d) peningkatan penelitian dan pengembangan; e) peningkatan kerja sama antar wilayah dan luar negeri; f) peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan g) peningkatan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria.

 

Pengendalian faktor risiko dilakukan untuk mencegah gigitan nyamuk dan upaya pengendalian nyamuk vektor Malaria, serta mengurangi potensi terjadinya Kasus. Pengendalian faktor risiko untuk mencegah gigitan nyamuk vektor Malaria dilakukan melalui: a) penempatan ternak penghalang; b) pemakaian kelambu anti nyamuk; c) pemasangan kawat kasa; d) penggunaan repelan; e) penggunaan baju dan celana panjang; dan/atau f) upaya pencegahan lainnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria. LINKDOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Malaria. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post