Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan



Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan karantina ikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi

 

Berdasarkan Peraturan MenPANRB atau Permen PANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disingkat PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. PHPI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI. Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional PHPI merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas: a) PHPI Ahli Pertama; b) PHPI Ahli Muda; c) PHPI Ahli Madya; dan d) PHPI Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan meliputi: a) perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b) pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan; c) penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa; d) pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e) pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f) pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g) tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h) evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan. PHPI yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PHPI dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c.) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur bagi PHPI Ahli Pertama dan PHPI Ahli Muda; dan (2) magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang biologi perikanan, mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner, bioteknologi, pemanfaatan sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains lingkungan bagi PHPI Ahli Madya dan PHPI Ahli Utama; e) selain memenuhi kualifikasi pendidikan, bagi Jabatan Fungsional PHPI Ahli Utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasi secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasi secara internasional yang relevan dengan penyelenggaraan Karantina Ikan; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PHPI Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional PHPI Ahli Utama dari jabatan fungsional Ahli Utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI.

 

Untuk pengangkat melalui promosi, dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PHPI; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PHPI. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e). tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PHPI. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan anda download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post