Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya

Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya

Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya



Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, yang dimaksud Rehabilitasi  Lingkungan  Budidaya  yang selanjutnya disebut  Rehabilitasi  adalah  upaya  pemulihan  mutu lingkungan  kawasan  budi  daya  perikanan  yang mengalami  pencemaran  dan/atau  kerusakan lingkungan.   Lingkungan  Budidaya  adalah  kawasan  budi  daya perikanan  dan  sekitarnya  sebagaimana  diatur  dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.   Kawasan Budi  Daya  Perikanan  adalah  wilayah  yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.

 

Rehabilitasi  dilakukan  dalam  rangka  pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.  Rehabilitasi  dilakukan di:  a)  dalam Kawasan Budi daya Perikanan; dan/atau  b)  luar Kawasan Budi Daya Perikanan.  Rehabilitasi  dilaksanakan oleh:  a)  Direktorat Jenderal;   b)  Dinas Provinsi; dan c)  Dinas Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.

 

Rehabilitasi  selain  dilaksanakan  oleh  Direktorat Jenderal,  Dinas  Provinsi,  dan  Dinas  Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.  Rehabilitasi  yang  dilaksanakan  oleh  Setiap  Orang harus mendapat persetujuan  dari  Direktorat  Jenderal,  Dinas  Provinsi, atau  Dinas  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya.  Persetujuan  diberikan  berdasarkan  usulan  yang  disampaikan secara  tertulis  oleh  Setiap  Orang  kepada  Direktur Jenderal,  Kepala  Dinas  Provinsi,  atau  Kepala  Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.  Rehabilitasi  dilakukan berdasarkan tingkat a)  Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya; dan/atau  b)  Kerusakan  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya. Tingkat  Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau Lingkungannya  di  luar  Kawasan  Budidaya  Perikanan  diukur dengan  menggunakan  parameter  baku  mutu lingkungan  hidup  untuk  kepentingan  budi  daya dan/atau untuk kepentingan lingkungan hidup.   Tingkat  Kerusakan  Sumber  Daya  lkan  dan/atau Lingkungannya  di  luar  Kawasan  Budidaya  Perikanan  diukur dengan  menggunakan  parameter  baku  kerusakan lingkungan hidup. Tingkat  Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya dan/atau  Kerusakan  Sumber  Daya  Ikan dan/atau Lingkungannya di dalam Kawasan Budidaya Perikanan ditentukan  berdasarkan  ketidaksesuaian  dengan standar nasional di bidang pembudidayaan ikan.  Ketentuan  mengenai  baku  mutu  lingkungan  hidup  dan  baku kerusakan  Iingkungan  hidup   dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  di  bidang  lingkungan hidup.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, bahwa  Rehabilitasi  di  dalam  Kawasan  Budi Daya  Perikanan dilakukan  pada  laut,  perairan  darat,  dan  darat  yang ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.  Rehabilitasi  di  luar  Kawasan  Budi  Daya  Perikanan dilakukan pada:  a)  kawasan  yang  terkena  dampak  kegiatan pembudidayaan ikan; dan/atau  b)  kawasan  yang  dilakukan  Rehabilitasi  untuk mencegah  Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau  Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan Sumber  Daya  Ikan  dan/atau  Lingkungannya  di dalam Kawasan Budi Daya Perikanan.

 

Rehabilitasi meliputi kegiatan:   a)  identifikasi  penyebab  Pencemaran  Sumber  Daya Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; b)  pemilihan metode Rehabilitasi; dan c.  pelaksanaan Rehabilitasi.

 

Identifikasi  penyebab  Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau  Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan  Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya dilakukan dengan cara: a)  pengumpulan data dan informasi; b)  verifikasi dan validasi data dan informasi; dan c)  analisis data.  Pengumpulan  data  dan  informasi  antara lain dilakukan melalui: a)  pengamatan lapangan; b)  wawancara;  c)  pengujian  mutu  lingkungan  untuk  kepentingan budidaya  dan/atau  untuk  kepentingan lingkungan hidup; d)  laporan tertulis atau lisan; dan/atau e)  informasi di media massa.   Data  dan  informasi paling sedikit memuat: a)  jenis ikan yang dibudidayakan; b)  waktu  dan  lokasi  kejadian  Pencemaran  Sumber Daya  Ikan  dan/atau  Lingkungannya  dan/atau Kerusakan  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya;   c)  indikasi penyebab Pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau  Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; d)  kondisi Pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan  Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; e)  parameter  mutu  lingkungan  yang  diduga mengalami Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau  Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya;    f)  dampak  yang  timbul  akibat Pencemaran  Sumber Daya  Ikan  dan/atau  Lingkungannya  dan/atau Kerusakan  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya,  seperti  kerugian  ekonomi  dan jumlah  masyarakat/pembudi  daya  ikan  yang terdampak; dan g)  upaya penanggulangan yang telah dilaksanakan.

 

Verifikasi  dan  validasi  data  dan  informasi  dilakukan  melalui penilaian  kesesuaian  antara  data  dan  informasi dengan baku mutu lingkungan hidup, baku kerusakan lingkungan hidup,  dan  standar  nasional  di bidang pembudidayaan ikan.  Analisis  data  dilakukan  terhadap  data dan  informasi  yang telah  dilakukan  verifikasi  dan  validasi. Analisis  data  dilakukan  untuk  memastikan  penyebab  terjadinya Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan  dan/atau Lingkungannya  dan/atau  Kerusakan  Sumber  Daya Ikan dan/atau Lingkungannya.   Analisis  data  dilakukan dengan memperhatikan: a)  kesesuaian peruntukan kawasan; dan b)  daya dukung lingkungan untuk lokasi budidaya di laut, perairan darat dan/atau laut. Dalam melakukan analisis data dapat  melibatkan  kementerian/lembaga terkait,  akademisi,  dan/atau  pakar  di  bidang lingkungan.  

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya bahwa apabila hasil analisis data   menunjukan Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber Daya  Ikan  dan/atau  Lingkungannya,  dilakukan penyusunan rencana pelaksanaan Rehabilitasi.  Hasil analisis data antara lain: a)  kadar oksigen rendah; b)  kadar partikulat terlarut/tersuspensi tinggi; c)  kadar pH terlalu rendah/tinggi; dan/atau d)  kadar  bahan  beracun  (amonia/nitrit/sulfida/ lainnya) tinggi.  Hasil analisis data disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau  Pemangku  Kepentingan  sesuai  dengan kewenangannya.

 

Hasil  pengumpulan  data  dan  informasi,  verifikasi dan  validasi  data  dan informasi   dan analisis  data  dipergunakan sebagai bahan: a)  pemilihan metode Rehabilitasi; dan b)  pelaksanaan Rehabilitasi.  Pemilihan metode Rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi penyebab Pencemaran  Sumber  Daya  Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya.  Metode Rehabilitasi dilakukan dengan cara:   a)  langsung; dan/atau  b.  tidak langsung.  Metode  Rehabilitasi  langsung  dilakukan  terhadap parameter mutu  lingkungan  yang  ditargetkan  untuk  dilakukan Rehabilitasi sesuai dengan hasil identifikasi. Metode  Rehabilitasi  tidak  langsung  dilakukan  selain terhadap parameter mutu lingkungan yang ditargetkan untuk dilakukan Rehabilitasi tetapi dapat memperbaiki fungsi dan mutu lingkungan. 

 

Metode  Rehabilitasi  langsung    dan  metode Rehabilitasi tidak  langsung dipergunakan untuk  perbaikan  mutu air  berdasarkan  hasil  analisis data.   Penggunaan  metode  Rehabilitasi  langsung dan  metode Rehabilitasi  tidak  langsung  paling sedikit memperhatikan: a)  lokasi budidaya; b)  efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tindakan; dan c(  pembiayaan.  Dalam hal hasil analisis data yang didapatkan di luar ketentuan,  pemilihan  metode  Rehabilitasi  dapat dikonsultasikan  dengan  kementerian/lembaga  terkait, akademisi, dan/atau pakar di bidang lingkungan.  Adpun Pelaksanaan  Rehabilitasi  terdiri dari: a)  rencana Rehabilitasi; b)  kegiatan Rehabilitasi; dan c)  monitoring dan evaluasi.

 



Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya. Link dwonlaod disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya.  Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post