Permen KP Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan

Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan

Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan



Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan atau Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan melaksanakan  ketentuan  Pasal  9  ayat  (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan atau Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan, yang dimaksud dengan:   Kerangka  Kualifikasi  Nasional  Indonesia,  yang selanjutnya  disingkat  KKNI,  adalah  kerangka penjenjangan  kualifikasi  kompetensi  yang  dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan  dan  bidang pelatihan kerja serta  pengalaman  kerja  dalam  rangka  pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 

 

Dinyatakan dalam Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan, bahwa  KKNI  bidang pengendalian  hama  dan  penyakit  ikan, diterapkan pada jenjang: a)  Kualifikasi 3 yaitu operator; b)  Kualifikasi 4 yaitu teknisi;  c)  Kualifikasi 5 yaitu manajer;  d)  Kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan  e)  Kualifikasi 7 yaitu ahli. Naskah lengkap KKNI Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan tercantum dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

KKNI  Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan  diterapkan untuk: a)  pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b)  pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c)  pengembangan sumber daya manusia; dan d)  pengakuan kesetaraan kualifikasi.

 

Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.  Evaluasi  KKNI  dilakukan  paling  sedikit  1  (satu)  kali  dalam  5  (lima) tahun.

 



Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan atau Permen KP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan. Link dwonlaod disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan atau PermenKP Nomor  22 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama Dan Penyakit Ikan.  Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post