Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan

Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan

Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan



Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki Kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan. Standar Kompetensi Kerja GANISPH adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan GANISPH.

 

Standar Kompetensi Kerja GANISPH dikemas berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. Jabatan atau okupasi nasional meliputi bidang profesi: a) perencanaan Hutan; b) pemanfaatan hasil Hutan; c) penggunaan kawasan Hutan; d) pembinaan Hutan; dan e) pengolahan hasil Hutan.

 

Bidang profesi terdiri atas jabatan GANISPH: a) pengukuran dan perpetaan Hutan; b) perencanaan Hutan; c) pemanenan Hutan; d) pengujian kayu bulat; e) pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu; f) perencana wisata alam; g) pemandu wisata alam; h) pembinaan Hutan; i) pengujian kayu gergajian; j) pengujian kayu lapis; k) pengujian serpih kayu; l) pengujian arang kayu; m) pemanfaatan jasa lingkungan karbon; n) pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air; dan o( pemanfaatan kawasan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, bahwa Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengemasan Standar Kompetensi Kerja GANISPH digunakan sebagai dasar: a) penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; b) penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi; c) penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d) acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu disusun berdasarkan kelompok Kompetensi. Kompetensi GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu terdiri atas: a) batang; b) resin; c) getah; d) kulit; dan e) minyak.

 

Kepala badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan: a) direktorat jenderal yang menangani bidang GANISPH; b) kementerian/lembaga teknis terkait; c) pemerintah daerah; dan/atau d) badan usaha.

 

Pembinaan dilakukan melalui: penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan penerapannya; sosialisasi Standar Kompetensi Kerja; penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan GANISPH berbasis Kompetensi; dan/atau bentuk pembinaan lain yang relevan. Pengawasan dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH pada: a) lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH terakreditasi; b) lembaga pelaksana pelatihan Kompetensi GANISPH melalui mekanisme penjaminan mutu; c) lembaga sertifikasi profesi; dan d) badan usaha. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

 

Hasil dari pembinaan dan pengawasan menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH. Kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Pembiayaan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b) sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan

 



Link download Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post