Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan



Berdasarkan Pasal I Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1336) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 18 dihapus.

2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Penetapan tipe organisasi rumah sakit didasarkan pada:

a. hasil penilaian klasifikasi organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan

b. realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum.

(2) Hasil penilaian terhadap realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai bagian dari implementasi pola pengelolaan keuangan badan layanan umum rumah sakit dalam menilai kinerja keuangan yang sehat.

(3) Tipe Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(4) Tata cara penilaian klasifikasi organisasi rumah sakit dan penilaian realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Tipe organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang terdiri atas:

a. Untuk RSUP, yaitu:

1) RSUP Tipe I;

2) RSUP Tipe II; dan

3) RSUP Tipe III.

b. Untuk RSKP, yaitu:

1) RSKP Tipe I;

2) RSKP Tipe II; dan

3) RSKP Tipe III.

(2) Tipe organisasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam besaran unit organisasi pada tipe organisasi rumah sakit yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Rentang nilai tipe organisasi RSUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. RSUP Tipe I mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar ≥ 0,85 (lebih besar sama dengan nol koma delapan puluh lima) dan memiliki realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah);

b. RSUP Tipe II mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar 0,60 – 0,84 (nol koma enam puluh sampai dengan nol koma delapan puluh empat) dan memiliki realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); dan

c. RSUP Tipe III mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar <0,60 (kurang dari nol koma enam puluh).

 

(2) Rentang nilai tipe organisasi RSKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. RSKP Tipe I mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar ≥ 0,80 (lebih besar sama dengan nol koma delapan puluh) dan memiliki realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);

b. RSKP Tipe II mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar 0,55 – 0,79 (nol koma lima puluh lima sampai dengan nol koma tujuh puluh sembilan) dan memiliki realisasi penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dalam satu tahun terakhir paling sedikit Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah); dan

c. RSKP Tipe III mempunyai jumlah nilai berdasarkan kriteria sebesar <0,55 (kurang dari nol koma lima puluh lima).

 

Pasal II Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 21 September 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 



Link download Salinan dan Lampiran Permenkes Nomor 25 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post