Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan



Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ini mengatur mengenai: a) pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan; b) penilaian kinerja; c) penilaian dan penetapan Angka Kredit; d) persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat; e) pengembangan profesi dan Kompetensi; dan f. monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan.

 

Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk: jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d; dan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk:

1. jenjang JF Penyuluh Kehutanan pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d; dan

2. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya.

 

Dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi. Pengangkatan PNS dilakukan pada tingkat: a) pusat; dan/atau b) daerah provinsi.

 

Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama dilakukan dengan persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.

 

Adapun Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;

f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;

g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;

h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;

i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir; dan

j. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama untuk pejabat yang berasal dari fungsional kategori ahli utama lain.


Sedangkan Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dilakukan dengan persyaratan:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi:

1. teknis;

2. Kompetensi manajerial; dan

3. Kompetensi sosial kultural, sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan;

c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

 



Link download Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post