JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF DAN ANGKA KREDITNYA


Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan Angka Kreditnya. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.

Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Sedangkan  Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah  Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil; b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.


Demikian info Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif  sesuai Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post