JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 Juknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Angka Kreditnya



Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif 


Juknis Jabatan fungsional perisalah legislatif dan Anga Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.Sedangkan yang dimksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.

Dalam Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Perisalah  Legislatif  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  di  bidang  risalah  legislatif  pada  Sekretariat Jenderal  dan  Badan  Keahlian  Dewan  Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia,  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia,  Sekretariat Jenderal  Dewan Perwakilan  Daerah  Republik  Indonesia, Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi, Sekretariat Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh,  Sekretariat Dewan  Perwakilan  Rakyat  Papua,  Sekretariat  Dewan Perwakilan  Rakyat  Papua  Barat,  Sekretariat  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota,  dan Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Kabupaten/Kota di Aceh.

Dalam pasal 4 Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Perisalah  Legislatif  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perisalah  Legislatif dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b.  Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan 
c.  Perisalah Legislatif Ahli Madya

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif


Demikian info tentang Jabatan Fungsional Perisalah LegislatifSesuai Permenpan RB nomor 26 tahun 2017, semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post