PERPRES NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN

Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan


Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; b) bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan, pengertian kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pengertian Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. Sedangkan Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Adapun istilah Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi,  situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

 

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. trategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:

a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;

b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;

c.  isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan

d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan, bahwa Strategi Kebudayaan harus dilengkapi dengan:

a. peta  perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di selurrrh wilayah Indonesia;

b. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;

c.  peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;

d. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;

e. peta  permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan

f.  analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan; manuskrip;   adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional;  teknologi tradisional; seni:  bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.

 

Strategi Kebudayaan secara lengkap tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.  Kelengkapan Strategi Kebudayaan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post