Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; b) bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun
2022 Tentang Strategi Kebudayaan, pengertian kebudayaan adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil
interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Pengertian Pemajuan
Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. Sedangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan
permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta
usulan penyelesaiannya. Adapun istilah Strategi Kebudayaan adalah dokumen
tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk
mewujudkan tujuan nasional.
Strategi Kebudayaan
merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. trategi Kebudayaan disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
a.
abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
b.
visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
c. isu strategis yang menjadi skala prioritas
untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d.
rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun
2022 Tentang Strategi Kebudayaan, bahwa Strategi Kebudayaan harus
dilengkapi dengan:
a.
peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
di selurrrh wilayah Indonesia;
b.
peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
c. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
d.
identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
e.
peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
f. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Objek Pemajuan
Kebudayaan meliputi tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan
tradisional; teknologi tradisional; seni:
bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.
Strategi Kebudayaan secara
lengkap tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Kelengkapan
Strategi Kebudayaan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Strategi Kebudayaan disusun
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi Kebudayaan dapat ditinjau
kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden
Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Strategi Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya.