Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, Pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk:
a. mewujudkan kualitas lingkungan yang
sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi,
radioaktivitas maupun sosial;
b. melindungi
sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor risiko lingkungan ; dan
Pasal 2 Permenkes Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit, menyatakan bahwa
1) Kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit ditentukan melalui pencapaian atau
pemenuhan standar baku mutu kesehatan
lingkungan dan persyaratan kesehatan.
2) Standar
baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit ditetapkan
pada media lingkungan yang meliputi:
a. air;
b. udara;
c. tanah;
d. pangan;
e. sarana dan
bangunan ; dan
f. vektor dan binatang pembawa penyakit.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan
persyaratan kesehatan rumah sakit tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Sedangkan dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa
1) Dalam
rangka pemenuhan standar baku
mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit dilakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit.
2) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah
sakit dilaksanakan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian.
3) Penyehatan dilakukan terhadap media
lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan serta sarana dan bangunan.
4) Pengamanan dilakukan terhadap limbah dan
radiasi.
5) Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan
binatang pembawa penyakit.
6) Selain upaya penyehatan, pengamanan dan
pengendalian dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan
upaya pengawasan.
7) Upaya pengawasan dilakukan terhadap:
a. linen (laundry);
b. proses dekontaminasi ; dan
c. kegiatan kons truksi atau renovasi
bangunan rumah sakit.
8) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
tepisahkan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit.
Link download Peraturan
Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Permenkes