PERMENKES NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  7 Tahun 2019 

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Nomor  7 Tahun 2019, Pengaturan  kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk:
a.   mewujudkan kualitas lingkungan  yang  sehat   bagi rumah sakit  baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas  maupun sosial;
b.   melindungi  sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat  di sekitar rumah sakit  dari faktor risiko lingkungan ; dan 
c.   mewujudkan rumah sakit ramah lingkungan. 

Pasal 2 Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, menyatakan bahwa
1)  Kualitas lingkungan yang sehat  bagi rumah sakit  ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan  standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
2)  Standar  baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: 
a.     air; 
b.     udara;
c.     tanah;
d.     pangan; 
e.     sarana dan  bangunan ; dan 
f.     vektor dan binatang pembawa penyakit. 
3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai  standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit  tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Sedangkan dalam Pasal 3 Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa
1)  Dalam  rangka pemenuhan  standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit dilakukan   penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit. 
2)  Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilaksanakan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian. 
3)  Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan serta sarana dan bangunan.
4)  Pengamanan dilakukan terhadap limbah dan radiasi.
5)  Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
6)  Selain upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit dilakukan upaya pengawasan. 
7)  Upaya pengawasan dilakukan terhadap:
a.     linen (laundry); 
b.     proses dekontaminasi ;  dan 
c.     kegiatan kons truksi atau renovasi bangunan rumah sakit. 
8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit tercantum  dalam lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  7 Tahun 2019 ----disini---

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  7 Tahun 2019  Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post