INPRES NOMOR 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SMK (SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN)

Inpres  Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia


Presiden Repubuk Indonesia,

Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, dengan mi menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk


PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Berikut ini isi lengkap Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan 




Download Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Klik Disini)

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter