Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, diterbitkan denga pertimbangan: a) bahwa akreditasi lembaga pelatihan kerja merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja antara lain: pengertian akreditasi, Pelatihan Kerja,
Kompetensi Kerja, Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan
Kerja, Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja dan Sertifikat Akreditasi. Akreditasi
adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah
memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja. Pelatihan Kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai
dengan standar yang ditetapkan. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat
LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang
selanjutnya disingkat LALPK adalah lembaga yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan
Akreditasi. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat
KALPK adalah komite yang dibentuk oleh LALPK untuk membantu pelaksanaan tugas
LALPK. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LALPK yang
menyatakan bahwa LPK telah terakreditasi untuk melaksanakan program Pelatihan
Kerja tertentu. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang
memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi
jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan
berbasis kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
bahwa Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK. Akreditasi bertujuan untuk menjamin
mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.
Akreditasi LPK dilakukan
berdasarkan KMPI. KMPI terdiri atas 8 (delapan) standar, yaitu: a) standar 1
Kompetensi Kerja; b) standar 2 Program Pelatihan Kerja; c) standar 3 materi
pelatihan; d) standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja; e) standar 5 instruktur dan
tenaga pelatihan; f) standar 6 sarana dan prasarana; g) standar 7 tata kelola;
dan h) standar 8 pengelolaan keuangan.
Standar 1 Kompetensi Kerja merupakan
kriteria LPK untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja berdasarkan analisis kebutuhan
pelatihan yang mengacu pada SKKNI, standar Kompetensi Kerja internasional,
dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. Untuk memenuhi standar 1 (satu)
Kompetensi Kerja, LPK harus memenuhi kriteria: a) Program Pelatihan Kerja disusun
berdasarkan kebutuhan industri atau masyarakat yang telah diidentifikasi; dan b)
Program Pelatihan Kerja disusun sesuai standar Kompetensi Kerja yang disahkan melalui
proses yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Standar 2 Program Pelatihan Kerja
merupakan kriteria LPK untuk menyusun Program Pelatihan Kerja berdasarkan
standar Kompetensi Kerja. Untuk memenuhi standar 2 Program Pelatihan Kerja, LPK
harus memenuhi kriteria: a) Kurikulum dan silabus dipetakan sesuai standar
Kompetensi Kerja yang menggambarkan unit kompetensi, elemen kompetensi, dan kriteria
unjuk kerja; b) penetapan waktu pelatihan dan jumlah siswa disesuaikan dengan capaian
Program Pelatihan Kerja atau standar Kompetensi Kerja; c) Kurikulum dan silabus
dipantau dan ditinjau secara berkala guna memastikan relevansi
berkesinambungan; dan d) Kurikulum dan silabus disusun dengan melibatkan
pemangku kepentingan.
Standar 3 materi pelatihan merupakan
kriteria LPK untuk menggunakan materi pelatihan yang sesuai Program Pelatihan
Kerja. Untuk memenuhi standar 3 materi pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria:
a) materi pelatihan disusun sesuai dengan Kurikulum; dan b) pengembangan dan penggunaan
materi pelatihan dilakukan pemantauan dan peninjauan. Materi pelatihan
merupakan materi substantif yang akan diberikan kepada peserta Pelatihan Kerja yang
disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses
penetapan Kurikulum.
Standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja
merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme Asesmen Pelatihan Kerja guna mengukur
hasil atau capaian pelatihan. Untuk memenuhi standar 4 Asesmen Pelatihan Kerja,
LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki perangkat dan instrumen Asesmen yang
valid, dapat diandalkan, adil, dan fleksibel; dan b) memiliki sistem untuk melakukan
Asesmen dan pelaporan hasil Asesmen.
Standar 5 instruktur dan tenaga
pelatihan merupakan kriteria LPK untuk memiliki instruktur dan tenaga pelatihan
yang kompeten di bidangnya. Untuk memenuhi standar 5 instruktur dan tenaga
pelatihan, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki instruktur atau sebutan lainnya
yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang
untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja; dan b) memiliki tenaga pelatihan yang
memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan
Pelatihan Kerja.
Standar 6 sarana dan prasarana
merupakan kriteria LPK untuk memiliki sarana dan prasarana guna
menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 6 sarana dan
prasarana, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki sarana yang merupakan
fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan
untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja; dan b) memiliki prasarana yang
merupakan fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja, terdiri atas: gedung/kantor;
ruang teori/kelas; ruang praktek (bengkel); dan prasarana pendukung lainnya.
Standar 7 tata kelola merupakan
kriteria LPK untuk memiliki sistem tata kelola yang memadai untuk
menyelenggarakan Pelatihan Kerja. Untuk memenuhi standar 7 tata kelola, LPK harus
memenuhi kriteria: a) memiliki sistem tata kelola yang mendukung
penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; b) menerapkan sistem tata kelola untuk
menjamin penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang bermutu; c) menerapkan proses perencanaan
yang konsisten dalam penyelenggaraan Pelatihan Kerja; d) memiliki struktur organisasi
yang memadai untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja; dan e) memiliki sistem pemantauan
dan peninjauan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
Standar 8 pengelolaan keuangan
merupakan kriteria LPK untuk memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang akuntabel
dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja. ntuk memenuhi standar 8 pengelolaan
keuangan, LPK harus memenuhi kriteria: a) memiliki sumber pendanaan untuk
menyelenggarakan Pelatihan Kerja; b) memiliki kemampuan mengelola dana penyelenggaraan
Pelatihan Kerja; dan c) memiliki mekanisme penjaminan atas biaya yang telah
dibayarkan oleh peserta Pelatihan Kerja.
Tata cara pemenuhan KMPI
ditetapkan oleh Ketua LALPK. Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif
kepada LPK berupa: a) peringatan tertulis; dan/atau b) pencabutan Akreditasi. Sanksi
administratif diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI. Penjatuhan sanksi
administratif diberikan secara berjenjang. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif
ditetapkan oleh Ketua LALPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Semoga ada manfaatnya.