Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020

Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020

Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, salah satu pertimbangan diadakannya Perubahan Postur APBN 2020 adalah Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020.

Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, dinyatakan bahwa pendapatan negara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar. Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp385,8 triliun.

Dinyatakan pula dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 bahwa Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Link download Perpres Nomor 72 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post