Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2020. Dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tersebut, defisit APBN 2020
ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu
dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi
oleh pandemi Covid-19.
Dinyatakan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, salah satu pertimbangan diadakannya Perubahan
Postur APBN 2020 adalah Untuk
menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan
penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan
penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020.
Dalam Perpres Nomor 72
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020
Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, dinyatakan bahwa pendapatan negara pada 2020
ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara
yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
Penerimaan perpajakan
dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3
miliar. Dari belanja negara, pemerintah menargetkan
Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan
Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19
senilai Rp385,8 triliun.
Dinyatakan pula dalam Perpres
Nomor 72 Tahun 2020 bahwa Untuk
transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun,
termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun,
pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Perpres
Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020
Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 diteken
Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Demikian informasi tentang Perpres
Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020
Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.