Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan
Tapera dan pengelolaan sumber biaya
operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan
perllmahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan
untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong
antar-Peserta untuk menyediakan dana
murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau
bagi Peserta.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020
bahwa Tapera disiapkan sebagai salah satu
alternatif sumber dana murah
jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu
menghimpun dan menyediakan dana murah
jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Untuk
proses pengelolaanya yaitu melalui
penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya
setelah kepesertaan berakhir. Dana Tapera tersebut antara iain untuk:
a.
memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai
saat ini masih mengalami kesenjangan yang
cukup tinggi, baik dilihat dari sisi kesenjangan
rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun
angka kebutuhan setiap tahunnya;
c.
memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat
berpenghasilan rendah (affordabilityl,
ketersediaan dana (auailabilitg), akses ke sumber pembiayaan
(accessibility), dan keberlanjutan pembiayaan (sustainabilitg);
d.
menyediakan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, yaitu
dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka
waktu membayar biaya dan jangka waktu
pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Ruang lingkup garis besar
pengaturan Tapera dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini meliputi pengelolaan Dana
Tapera dan Tata Kelola BP Tapera.
Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan,
besaran iuran, dan pemupukan.
Pengaturan mengenai tata kelola BP Tapera rnemuat pengaturan
mengenai pemenuhan kekurangan hasil pengelolaan modal awal, sumber, dan penggunaan aset BP Tapera.
Untuk mewujudkan tujuan
pengelolaan Tapera diperlukan BP Tapera
yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan asas pengelolaan Tapera sehingga dalam
implementasinya BP Tapera
hanya akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai regulator, sedangkan operasionalisasinya
diserahkan kepada lembaga yang
sudah ada antara lain Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan. Sedangkan untuk
menjamin terselenggaranya tata kelola BP Tapera yang
sesuai dengan asas pengelolaan
Tapera, pelaksanaan pengelolaan Tapera ini dilengkapi dengan pengaturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif.
Demikian informasi tentang Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih