
Keppres
Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Covid-19
Sebagai Bencana Nasional, diterbitkan
dengan pertimbangan: 1) bahwa bencana
nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian
harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan
implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia; 3) bahwa World
Health Organization (WHOI telahmenyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic
tanggal 11 Maret 2020; 4) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Isi Keputusan Presiden atau Keppres
Nomor 12 Tahun 2020
yakni menetapkan
1) bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai bencana nasional. 2) Penanggulangan bencana nasional yang
diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah. 3) Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, cialam
menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah
Pusat.
Link download Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional (disini)
Link Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19
Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan
Presiden atau
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid -19)
Sebagai Bencana Nasional Semoga
ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment