Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Perpres Nomor  70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor  70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.

Dalam Perpres Nomor  70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pemerintah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan Tunjangan Penilai Pemerintah setiap bulan. Besaran Tunjangan Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor  70 Tahun 2020 ini, yakni sebagai berikut.


Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai Perpres Nomor  70 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Link download Perpres Nomor  70 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor  70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post