![Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat karena Corona](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOyA8gqihUyI7_joDULYDlKozzBq5Q27TKFupaNmwM3NAqn_GNE42nkh_RnixCQwhcW_cbP3e2BsXKYMq71wz3CNMmOX8lucB37S7CXQOu6Ds34W4GpDEONxw5a3qtwrWEddMHK0CcbTA/s640-rw/Keppres+Nomor+11+Tahun+2020.png)
Pemerintah telah menerbitkan Keppres
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni 1) Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan 2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di lndonesia
yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Link download Keppres Nomor 11 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Keppres
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga bermanfaat.