Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu / Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-
19) di Indonesia sudah merupakan kegentingan yang memaksa. Berikut ini latar
belakang diterbitkan Perpu - Perppu Nomor
1 Tahun 2020, yakni:
a) Pada tahun 2020 ini, dunia
mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat
dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan
penjuru dunia, termasuk Indonesia.
b) Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa
implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun
dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih
rendah dari itu.
c) Perkembangan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) jugaberpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di
Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah,
tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan
masyarakat dan aktivitas ekonomi.
d) Terganggunya aktivitas ekonomi
akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja
Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020
berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas
ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi
Pendapatan Negara.
e) Respon kebijakan keuangan negara
dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko
kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada
sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama sisi Pembiayaan.
f) Implikasi pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin
memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurulnan berbagai
aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan
sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi
kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga
terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga
stabilitas sektor keuangan.
g) Penyebaran pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi
Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi
global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang
keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor
keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna
mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social
safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan
perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah
dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2OO9, kondisi tersebut
di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
a. karena adanya kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan
belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang
yang saat ini ada; dan
c. kondisi kekosongan hukum yang
tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa
yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa karena
didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid- 19) di Indonesia, serta
mengacu kapada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden telah menetapkan Perpu - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan.
Untuk mengetehui isi Perpu - Perppu Nomor
1 Tahun 2020 silahkan download Naskah atau Salinan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
melalui link di bawah ini.
Link download (unduh) Perpu - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga!
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)
Demikian informasi tentang Pemerintah menerbitkan Perpu - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona di
Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpu