
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang
dimaksud PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian
akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa
wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis
dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian (a) dan (b) di atas harus
tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah
penduduk. Sedangkan Pembatasan kegiatan sebagaimana bagian (c) dilakukan dengan
memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah
Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan Sosial
Berskala Besar ini diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan
berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh
gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan
pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 2019 (COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah tertentu. Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah di wilayah tertentu wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Demikian informasi tentang PP Nomor 21 Tahun 2020
Tentang PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) dalam
Penanganan Corona. Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih.
No comments
Post a Comment