Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang PIP atau Program Indonesia
Pintar. PIP merupakan kerja
sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus
terstandar). Melalui program ini pemerintah
berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan
dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat
meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun
tidak langsung. KIP
diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian
anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya
berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Siswa dapat mendaftar dengan
membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan
terdekat. Jika siswa tersebut tidak
memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat
pendaftaran.
Dana PIP dapat
digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli
perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik
tambahan serta biaya uji kompetensi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 khusus untuk mahasiswa dana PIP
bisa digunakan untuk membayar biaya kuliah dan membiaya kebutuhan perkuliahan.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 |
Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tentang Rogram Indonesia Pintar (PIP) diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: a) bahwa sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan
pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan
untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi,
perlu memberikan bantuan pendidikan dan afirmasi pendidikan tinggi kepada peserta
didik dan mahasiswa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020, yang
dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan
berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, PIP Rogram Indonesia Pintar) bertujuan:
1. meningkatkan akses bagi anak
usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop
out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah,
sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
Bagi pendidikan tinggi, berdasarkan Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020, PIP Rogram
Indonesia Pintar) bertujuan:
1. meningkatkan perluasan akses dan
kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang
tidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada
bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa
yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi
pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik
sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasar
pendidikan tinggi.
PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, yaitu menggunakan dana dan
daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat,
cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan
yang sejalan dengan prioritas nasional.
Bagi yang mau
mendownload silakan PermendikbudNomor 10 Tahun 2020.
Demikian info tentang Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tentang PIP (Rogram Indonesia Pintar). Terima kasih
Tags:
Permendikbud