Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
4 Tahun 2020 Tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan
kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf
Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik
Indonesia; Jaksa Agung; Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubemur seluruh Indonesia; dan Para Bupati./Walikota
seluruh Indonesia.
Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), dinyatakan bahwa sehubungan dengan
semakin luasnya penyebaran
wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah
ditetapkan sebagai pandemi global oleh World
Health Organization (WHO) pada tanggal
11 Maret 2020,
maka diperlukan
langkah-langkah cepat, tepat,
fokus, terpadu, dan
sinergi antar
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan,
realokasi anggaran serta pengadaan · barang dan jasa dalam rangka
percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini menginstruksikan:
1. Mengutamakan penggunaan
alokasi anggaran yang telah ada
untuk kegiatan-kegiatan yang
mempercepat penanganan
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu
kepada protokol penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
dan rencana operasional percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Mempercepat refocussing kegiatan
dan realokasi anggaran melalui
mekanisme revisi anggaran
dan segera mengajukan usulan
revisi anggaran kepada
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
3. Mempercepat pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa untuk mendukung
percepatan · penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dengan
mempermudah dan memperluas akses
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
dan Peraturan Presiden
Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Dalam Keadaan Tertentu.
4. Melakukan pengadaan barang dan
jasa alat kesehatan dan alat
kedokteran untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dengan memperhatikan barang dan
jasa sesuai dengan
standar yang ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan.
5. Melakukan pengadaan
barang dan jasa
dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan
melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6. Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk
memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil
langkah-langkah lebih lanjut
dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan}.atau perubahan peraturan kepala Daerah
tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat untuk melakukan percepatan
penyiapan dan pembangunan infrastruktur
yang diperlukan dalam rangka
penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
4:
Menteri Kesehatan untuk
mempercepat pemberian registrasi alat
kesehatan dan alat
kedokteran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
belum memiliki nomor registrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
5.
Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan untuk
melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan
negara untuk percepatan penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
6.
Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan
Barang dan Jasa
dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
7. Melaksanakan Instruksi
Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Demikian isi lengkap Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Terima kasih, semoga
bermanfaat.
Tags:
Inpres