INPRES NOMOR 4 TAHUN 2020

Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa  Agung; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan  Kesekretariatan  Lembaga  Negara; Para Gubemur  seluruh Indonesia; dan Para Bupati./Walikota seluruh Indonesia.

Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dinyatakan bahwa sehubungan  dengan  semakin  luasnya  penyebaran  wabah  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan  sebagai pandemi global oleh World Health Organization  (WHO) pada  tanggal  11  Maret  2020,  maka diperlukan  langkah-langkah  cepat,  tepat,  fokus,  terpadu,  dan  sinergi antar  Kementerian/Lembaga  dan  Pemerintah  Daerah  untuk  melakukan refocussing  kegiatan,  realokasi  anggaran  serta pengadaan · barang  dan jasa dalam  rangka  percepatan  penanganan  Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19), dengan ini menginstruksikan:
1. Mengutamakan  penggunaan  alokasi anggaran yang telah ada  untuk  kegiatan-kegiatan  yang  mempercepat penanganan  Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19) (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan  mengacu  kepada  protokol  penanganan Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah dan rencana operasional  percepatan  penanganan  Corona  Virus Disease 2019  (COVID-19) yang  ditetapkan  oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui  mekanisme  revisi  anggaran  dan  segera mengajukan  usulan  revisi  anggaran  kepada  Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
3. Mempercepat  pelaksanaan  pengadaan  barang dan jasa untuk  mendukung  percepatan ·  penanganan  Corona Virus Disease  2019  (COVID-19) dengan  mempermudah  dan memperluas  akses  sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan  Bencana, Peraturan  Pemerintah  Nomor 21 Tahun  2008  tentang Penyelenggaraan  Penanggulangan  Bencana,  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan  Bantuan Bencana,  Peraturan  Presiden Nomor 16 Tahun  2018  tentang  Pengadaan  Barang dan Jasa  Pemerintah,  dan  Peraturan  Presiden  Nomor 17 Tahun  2018  ten tang  Penyelenggaraan  Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
4. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat  kedokteran  untuk  penanganan  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan  memperhatikan  barang dan  jasa  sesuai  dengan  standar  yang  ditetapkan  oleh Kementerian Kesehatan.
5. Melakukan  pengadaan  barang  dan  jasa  dalam  rangka percepatan  penanganan  Corona  Virus Disease  2019 (COVID-19)  dengan  melibatkan  Lembaga  Kebijakan Pengadaan  Barang/ Jasa  Pemerintah  serta  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6. Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan  untuk  memfasilitasi  proses  revisi anggaran secara cepat, sederhana,  dan akuntabel.
2. Menteri  Dalam Negeri untuk  mengambil  langkah-langkah  lebih  lanjut  dalam  rangka  percepatan penggunaan  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah (APBD)  dan}.atau perubahan  peraturan kepala  Daerah  tentang  penjabaran  APBD untuk percepatan  penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)  kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
3. Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat untuk  melakukan  percepatan  penyiapan  dan pembangunan  infrastruktur  yang  diperlukan  dalam rangka  penanganan  Corona Virus  Disease  2019 (COVID-19).

4:  Menteri  Kesehatan  untuk  mempercepat  pemberian registrasi  alat  kesehatan  dan  alat  kedokteran  untuk penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum memiliki nomor registrasi  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan .
5.  Kepala  Badan  Pengawasan  Keuangan  dan Pembangunan  untuk  melakukan  pendampingan  dan pengawasan  keuangan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  terhadap akuntabilitas  keuangan  negara  untuk  percepatan penanganan  Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
6.  Kepala Lembaga Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah  untuk  melakukan  pendampingan pelaksanaan  pengadaan  Barang  dan  Jasa  dalam rangka  percepatan  penanganan  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19).

7. Melaksanakan  Instruksi  Presiden ini  dengan  penuh tanggung jawab.

Link downlod Inpres Nomor 4 Tahun 2020 (disini)

Demikian isi lengkap Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terima kasih, semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post