PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2020


PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.


Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun 2020, mengatur tentang DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; dan DAK Fisik Afirmasi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; transportasi perdesaan; transportasi laut; dan sosial.


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post