Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.
Jabatan Fungsional Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan
Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Pranata Siaran merupakan jabatan karier
PNS. Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Berdasarakan Peraturan
BKN
Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran (perka
BKN nomor 27 Tahun 2019), Jabatan
Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama;
b. Jabatan
Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan
c. Jabatan
Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional
Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional
Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran menurut Peraturan
BKN
Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran (perka
BKN nomor 27 Tahun 2019) adalah
melaksanakan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Selengkapnya silah download Peraturan
BKN
Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran -----DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
BKN
Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN