PERMENTAN NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI DAN HET PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2020

 Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) pupuk bersubsidi rnemiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional; dan 2) bahwa pupuk bersubsidi berkaitan dengan pengadaan, penyaluran, dan harga.


Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, Pupuk Bersubsidi dapat berasal dan produksi dalam negeri dan luar negeri. Jenis Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk An-orgariik dan Pupuk Organik. Jenis Pupuk An-organik terdiri atas UREA; SP-36; ZA; dan NPK. Pupuk Bersubsidi diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk.

Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK. RDKK atau Rencana Defmitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK). Kelompok Tani wajib menyusun e-RDKK sebagai berikut:
a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau peternakari dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam; dan/atau
b. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB (Penambahan Luas Areal Tanaman Baru).


 Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 - Permentan Nomor 01 Tahun 2020


Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 ? Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, Pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET. HET Pupuk Bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebagai berikut
·          Pupuk Urea dengan HET Rp. 1.800 per kg;
·          Pupuk SP-36 dengan HET Rp. 2.000 per kg;
·          Pupuk ZA dengan HET Rp. 1.400 per kg;
·          PupukNPK dengan HET Rp. 2.300 per kg;
·          Pupuk NPK Formula Khusus dengan HET Rp. 3.000 per kg;
·          Pupuk Organik dengan HET Rp. 500 per kg.

HET Pupuk Bersubsidi berlaku juga untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani dalain kemasan volume sebagai berikut:
·          Pupuk Urea maksimal 50 kg;
·          Pupuk SP-36 maksimal 50 kg;
·          Pupuk ZA maksimal 50 kg
·          PupukNPK maksimal 50kg;
·          Pupuk NPK Formula Khusus maksimal 50kg;
·          Pupuk Organik maksimal 40 kg.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Permentan Nomor 01 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post