Permenkeu - PMK Nomor 231 /PMK.03/2019 (PMK Nomor 231 Tahun 2019) |
Mengatur tentang apa Permenkeu - PMK
Nomor 231 /PMK.03/2019 (PMK Nomor 231
Tahun 2019). Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 mengatur tentang Tentang Tata Cara Pendaffaran
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan / Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan
bahwa Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang
se benarnya. Pendaftaran dilakukan oleh:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat,
kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b. kepala Instansi Pemerintah Daerah
atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat
daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa
yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk
Instansi Pemerintah Desa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu
/ PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. -------------DISINI----------.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan
Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.