PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang terbaru adalah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.


Berdasarkan PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post