Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, bahwa Program DLP
diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran
dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam
bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran dapat bekerja sama
dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori
akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP untuk mempercepat
terpenuhinya kebutuhan DLP.
Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran. Program DLP dapat diselenggarakan melalui rekognisi
pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer, Mahasiswa program DLP
dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan
memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan
kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan
dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian,
Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran,
asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada
standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer
yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Mau tahu isi lengkap Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP) silahkan
download DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud