PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya
disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi bidang kesehatan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan, menyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan
program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional. Mahasiswa bidang kesehatan merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan
pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang
kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan
dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60%
(enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh
persen).
b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program
sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40%
(empat puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur
dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji
Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan,
yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa
Bidang Kesehatan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud