PP NOMOR 80 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

 PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan meneribitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 ditegas bahwa yang dimaksud Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
a. pihak yang melakukan PMSE;
b. persyaratan dalam PMSE;
c. penyelenggaraan PMSE;
d. kewajiban Pelaku Usaha;
e. bukti transaksi PMSE;
f. Iklan Elektronik;
g. Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
h. Kontrak Elektronik;
i. perlindungan terhadap data pribadi;
j. pembayaran dalam PMSE;
k. pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
l. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
m. penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Ditegaskan dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bahwa dalam melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, para pihak harus memperhatikan prinsip:
a. iktikad baik;
b. kehati-hatian;
c. transparansi;
d. keterpercayaan;
e. akuntabilitas;
f. keseimbangan; dan
g. adil dan sehat.

PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, juga menegaskan bahwa para pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Lalu bagaimana masalah perpajakan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Terkait hal ini dalam Pasal 8 PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditegaskan bahwa Terhadap kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, melalui link di bawah ini

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian sharre informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Semoga ada manfaatnya. 
EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post