PERMENKES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG WAHANA PENDIDIKAN BIDANG KESEHATAN

Permenkes Nomor 35 Tahun 2019


Berdasarkan Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan, yang dimaksud Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai Wahana Pendidikan adalah fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran, dan/atau program studi pada pendidikan bidang kesehatan lain. Sedangkan yang dimaksud Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.


Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan, Pengaturan Wahana Pendidikan bertujuan:
a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk Pendidikan Kedokteran dan Pendidikan Bidang Kesehatan Lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien/klien pada Wahana Pendidikan; dan
b. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian dalam Pendidikan Kedokteran dan Pendidikan Bidang Kesehatan Lain yang bermutu.


Pasal 3 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa
(1) Wahana Pendidikan terdiri atas:
a. Puskesmas; dan
b. Klinik Pratama.
(2) Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pendidikan Kedokteran harus sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pendidikan Bidang Kesehatan Lain dapat sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan utama.
(4) Penyelenggaraan pendidikan di Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara terintegrasi berdasarkan standar pendidikan akademik dan standar pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan menyatakan bahwa

(1) Wahana Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian bidang kesehatan dengan memperhatikan kemampuan pelayanan, aspek etika profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Wahana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan Wahana Pendidikan;
b. perjanjian kerja sama;
c. penempatan Mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran.

Selengkapnya silahkan download Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan (disini)

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post