PERMENSOS NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR NASIONAL REHABILITASI SOSIAL

Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan PPKS, keluarga, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Dalam Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, dinyatakan bahwa Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bertujuan:
a. memberikan pedoman dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar dan Rehabilitasi Sosial Lanjut;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial di daerah;
c. sebagai dasar penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial khususnya Rehabilitasi Sosial bagi pemerintah daerah;
d. memberikan pelindungan terhadap PPKS;
e. meningkatkan kualitas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial; dan
f. memperluas jangkauan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial.

Sasaran Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial ini ditujukan kepada:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan
c. masyarakat.


Berdasarkan Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, dinyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami disfungsi sosial, meliputi:
a. Anak yang memerlukan perlindungan khusus;
b. Anak yang memerlukan pengembangan fungsi sosial;
c. Anak jalanan;
d. Anak balita;
e. Anak Telantar;
f. Penyandang Disabilitas Telantar;
g. Penyandang Disabilitas non Telantar;
h. TS;
i. KPO;
j. KTK;
k. Lanjut Usia Telantar;
l. Lanjut Usia non Telantar; dan
m. Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Ditegaskan dalam Permensos Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, bahwa Rehabilitasi Sosial terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial Dasar; dan
b. Rehabilitasi Sosial Lanjut.

Selanjutnya dinyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan: a) pendekatan awal; b) asesmen; c) penyusunan rencana intervensi; d) intervensi; e) resosialisasi; f) terminasi; dan g) bimbingan lanjut. Khusus untuk tahapan berupa penyusunan rencana intervensi dan intervensi dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.

Selenngkapnya silahkan download Salinan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter