Perpres Nomor 78 Tahun 2019 |
Perpres
Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pa1 5 ayat (7),
Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020, perlu rnenetapkan Peraturan Presiden tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2020 ditegaskan
bahwa Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b. rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c. rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara terlampir dalam lampiran 1 sampai dengan
20 Perpres Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2020.
Demikian sharekan
tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang
Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.Terima kasih.
Tags:
Perpres