PP NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH

PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini merubahan beberapa ketentuan tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah. Perubahan pengatur tentang Perangkat Daerah terkait Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah ini disebabkan karena pengaturan  inspektorat  Daerah  belum  mampu mendukung  terwujudnya  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  yang bersih  dan  bebas  dari  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme dan  pengaturan rumah  sakit  Daerah  belum  mampu  mendukung  penyelenggaraan pelayanan kesehatan.


Inspektorat Daerah  dalam  pelaksanaan  tugasnya  membantu  kepala Daerah  dalam  membina  dan  mengawasi  pelaksanaan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah dan  Tugas  Pembantuan oleh  Perangkat  Daerah,  belum  mampu  independen  dan  objektif  untuk mewujudkan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  yang  bersih  dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih tingginya  angka  tindak  pidana  korupsi  di  lingkungan  Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019

Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang  mempunyai  karakteristik  dan  organisasi  yang  sangat  kompleks, memerlukan  kebijakan  khusus untuk  mendukung  penyelenggaraan pelayanan  kesehatan. Pengaturan  rumah  sakit  Daerah  dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Perangkat  Daerah  belum mampu  menjamin  terwujudnya  tata  kelola  rumah  sakit  dan  tata  kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah  serta  bidang  kepegawaian,  sehingga  dalam  praktiknya  memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan  kepada masyarakat.

Berdasarkan  pertimbangan  di  atas,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih  independen  dan  objektif dalam  rangka  mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Peraturan  Pemerintah  diatur  penguatan  fungsi  inspektorat  Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang  dan/atau  kerugian  keuangan  negara/Daerah,  pelaporan  hasil pengawasan  inspektorat Daerah  yang  terdapat  potensi  penyalahgunaan wewenang  dan/atau  kerugian  keuangan  negara/Daerah  kepada  Menteri dan  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  dan  supervisi  pelaporan yang  melibatkan  lembaga  yang  melaksanakan  tugas  dan  fungsi pengawasan intern  Pemerintah,  penambahan  inspektur  pembantu,  peran Pemerintah Pusat dalam pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu  serta  mekanisme  konsultasi  dalam  pemberhentian  dan  mutasi inspektur Daerah dan inspektur pembantu. 

Dalam  rangka  meningkatkan  kinerja  layanan  rumah  sakit  Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 ini mengatur  rumah  sakit  Daerah  sebagai  unit organisasi  bersifat  khusus yang  memberikan  layanan  secara  profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah  serta  bidang  kepegawaian.  Namun  sesuai  dengan  ketentuan mengenai pengelolaan dan  tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah, dalam  melaksanakan  otonomi  tersebut  direktur  rumah  sakit  Daerah tetap bertanggung  jawab  kepada  dinas  yang  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan  di  bidang  kesehatan  melalui  penyampaian  laporan pelaksanaan  pengelolaan  keuangan  dan  barang  milik  Daerah  serta  bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.

Peraturan  Pemerintah  mengatur  rumah  sakit  Daerah  dipimpin  oleh direktur,  sehingga  perlu  diatur  mengenai  batas  waktu penyesuaian  status jabatan  direktur  rumah  sakit  Daerah  yang  berdasarkan  ketentuan sebelumnya  dilaksanakan  oleh  pejabat  fungsional  dokter  atau  dokter  gigi yang  diberikan  tugas  tambahan.  Selain  itu,  dalam  rangka  meningkatkan profesionalisme  dan  optimalisasi  layanan  kesehatan,  rumah  sakit  Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah diwajibkan  untuk menerapkan  pola  pengelolaan  keuangan  badan layanan umum Daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post