PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  yang  selanjutnya disingkat  K3  adalah  ilmu  pengetahuan  dan penerapannya  dalam  usaha  mencegah  terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.  Sedangkan  Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja  yang  selanjutnya  disebut Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk  melakukan  kegiatan  pengujian  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  dan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan dan Kesehatan Kerja  termasuk  dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.  Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan dan Kesehatan Kerja  berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang  Keselamatan dan Kesehatan Kerja  pada  instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.  Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2014

Tugas  Pokok  Jabatan  Fungsional  Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 yakni melaksanakan  pengujian Keselamatan Dan Kesehatan KERJA dan  kompetensi  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  yang meliputi  perencanaan  kegiatan  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,  pengujian  higiene industri,  pengujian kesehatan  tenaga  kerja, pengujian ergonomi,  pengujian  keselamatan  kerja,  pengujian kompetensi  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,  pengendalian  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,  pengkajian  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja,  dan evaluasi dan pelaporan pelayanan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun   Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, yaitu:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda; dan
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya.

Pangkat,  golongan  ruang  Penguji  Keselamatan Dan Kesehatan KERJA sesuai  dengan  jenjang jabatannya, meliputi:
a. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama, pangkat:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda, pangkat:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya, pangkat:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya ----disini

Demikian Informasi terkait Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post